CIREBON – Dalam rangka mendukung target Kementerian PPPA untuk menjadikan Indonesia negara ramah anak pada tahun 2030 dan mendukung Pemerintah Kota Cirebon ntuk menjadi Kota Ramah Anak, maka Kecamatan Pekalipan melakukan penguatan dan pengadaan fasilitas, yang khususnya terfokus pada Klaster 1 tentang hak sipil dan kebebasan dan Klaster 2 tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, program Kota Layak Anak.
Dukungan Pemerintah Kecamatan melalui Klaster 1 adalah dengan memberikan fasilitas dan pelayanan pembuatan Akta, informasi layak anak dan partisipasi anak. Sedangkan dalam mendukung klaster 2 dibuat infrastruktur layak anak salah satunya adalah dengan merubah lahan parkir Kecamatan menjadi tempat bermain anak saat jam operasional bekerja selesai.
“Hal ini dilakukan supaya anak-anak memiliki tempat bermain dan tidak bermain di jalan karena akan berbahaya,” tutur Camat Pekalipan.
Mengubah lahan parkir menjadi lahan bermain anak merupakan upaya yang cukup relefan mengingat luas Kecamatan Pekalipan sendiri hanyalah 1,56 km², dan luas Kelurahan Jagasatru (lokasi Kantor Kecamatan Pekalipan berada) adalah 0,35 km² sehingga untuk melakukan penambahan ruang terbuka hijau akan cukup sulit dilakukan.
“Anak-anak biasanya menggunakan fasilitas ini untuk bermain sepak bola atau permainan tradisional lainnya, selain itu juga ada permainan tangga majemuk untuk melatih motorik anak,” ujarnya lagi.
Dengan disediakannya lahan bermain anak diharapkan anak-anak bisa lebih aktif, motorik anak lebih terlatih, bisa lebih kreatif dan percaya diri, dan paling penting adalah anak tetap dapat bermain dan memiliki lahan bermain yang aman setelah pulang sekolah.
Berikut ini adalah dokumentasi saat anak-anak sekitar sedang bermain di lahan parkir Kecamatan:
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow”]