Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan di wilayah Kota Cirebon secara resmi menjalankan peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan kota, berdasarkan mandat yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 40 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan.