Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Melalui kebijakan terbaru, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor bekas tidak perlu lagi merasa kesulitan mencari KTP pemilik lama saat akan membayar pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pribadi atau KTP pihak yang menguasai kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa kemudahan ini mulai berlaku di Jawa Barat pada 6 April 2026.

Kabar baik buat kamu, terutama pemilik motor/mobil bekas

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi pemilik motor atau mobil bekas yang kendaraannya belum dilakukan proses balik nama. Dengan adanya kemudahan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan diharapkan menjadi lebih praktis, cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat.

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama mendapat penguatan dari Korlantas Polri dan berlaku secara nasional. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat yang telah menguasai kendaraan namun belum memiliki dokumen identitas pemilik pertama kendaraan.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan dokumen kendaraan yang dimiliki lengkap dan sesuai ketentuan. Bagi pemilik kendaraan bekas, proses balik nama tetap dapat menjadi langkah penting agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan sesuai dengan pemilik saat ini.

Kecamatan Pekalipan mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan tertib administrasi dan taat pajak, masyarakat turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.