Camat Pekalipan Dorong Penguatan Kelembagaan, Pembangunan Berdampak, dan Kejelasan Tupoksi Pegawai
Senin, 25-05-2026, Camat Pekalipan, Yoga Pramono, SSTP, M.Si, kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan kecamatan yang solid, profesional, dan berorientasi pada hasil. Dalam momentum apel pagi gabungan Kecamatan dan Kelurahan bersama segenap unsur pejabat struktural fungsional umum/tertentu serta pelaksana, selaku Pembina Apel, Camat Pekalipan menyoroti sejumlah aspek fundamental yang dinilai perlu segera diperkuat. Arahan ini mencakup implementasi regulasi terbaru, prioritas pembangunan, standardisasi pelayanan, hingga penataan tugas dan fungsi setiap aparatur di lingkungan Kecamatan Pekalipan.
Poin pertama yang disampaikan adalah penguatan pemahaman atas implementasi Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata kerja Kecamatan. Camat Pekalipan menyampaikan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut tidak hanya sekadar dokumen hukum yang harus diketahui, melainkan pedoman kerja yang wajib dipahami secara menyeluruh oleh setiap pegawai lingkup Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Regulasi ini mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang baru, sehingga menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Tanpa pemahaman yang cukup, Beliau mengkhawatirkan akan muncul interpretasi yang berbeda-beda dan berpotensi menghambat efektivitas kerja.

Lebih lanjut, Camat Pekalipan menegaskan bahwa pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata kerja Kecamatan tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pegawai diinstruksikan untuk mempelajari secara saksama setiap pasal dan implikasinya terhadap tugas sehari-hari. Camat Pekalipan juga meminta kepada para Kepala Seksi untuk aktif memfasilitasi diskusi internal di unit masing-masing, sehingga tidak ada satu pun aparatur yang belum memahami penerapan ketentuan-ketentuan baru yang termuat dalam regulasi tersebut.
Beralih ke aspek pembangunan wilayah, Camat Yoga Pramono menyampaikan bahwa setiap program dan usulan pembangunan di tingkat kecamatan maupun kelurahan harus memberikan dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada elemen-elemen kosmetik seperti pembangunan gapura, gerbang, atau elemen dekoratif semata. Anggaran yang tersedia harus diprioritaskan untuk infrastruktur yang benar-benar menyentuh kebutuhan pokok warga, seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, fasilitas kesehatan, atau sarana pendidikan.
Camat Pekalipan mengajak seluruh pegawai untuk mengubah paradigma dalam merencanakan pembangunan. Alih-alih mengejar estetika visual yang sifatnya sementara, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan, harus mampu menghasilkan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. "Jangan sampai warga hanya melihat gapura indah, tetapi jalan di gangnya rusak dan saluran airnya mampet," ujarnya. Pesan ini menjadi pengingat keras agar prioritas pembangunan benar-benar selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pada aspek pelayanan administrasi, Camat Pekalipan memberikan perhatian serius terhadap perlunya keseragaman Standar Operasional Prosedur. Instruksi secara khusus diberikan kepada Sekretariat, Subbag Program, dan Subbag Umum untuk segera mengonsep dan membentuk SOP pelayanan administrasi yang baku. SOP ini dirancang bukan hanya untuk internal kantor kecamatan, melainkan juga sebagai pijakan dan acuan bagi seluruh kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pekalipan. Dengan adanya SOP yang seragam, pelayanan kepada masyarakat di setiap kelurahan akan memiliki standar yang sama dan terukur.
Camat Pekalipan menambahkan bahwa keberadaan SOP yang terstandarisasi akan memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Masyarakat yang mengurus administrasi di kelurahan mana pun akan mendapatkan pengalaman pelayanan yang konsisten. Hal ini juga akan meminimalisasi potensi penyimpangan atau perlakuan yang berbeda-beda, sekaligus memperkuat akuntabilitas di seluruh lini pelayanan. Subbag Program dan Subbag Umum diminta untuk bekerja cepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunannya.
Poin terakhir yang tidak kalah krusial adalah penataan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai. Camat Pekalipan menyoroti fakta bahwa masih terdapat verifikasi pekerjaan yang belum sesuai dengan tupoksi yang seharusnya. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan, tumpang tindih pekerjaan, dan bahkan berpotensi menurunkan kualitas output kerja. Beliau meminta agar setiap pegawai memahami secara persis apa yang menjadi tanggung jawabnya, siapa melakukan apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tertentu.
Mengakhiri arahannya, Camat Pekalipan menegaskan bahwa kejelasan tupoksi adalah fondasi dari kinerja organisasi yang sehat. Pemetaan ulang terhadap pembagian tugas di seluruh seksi dan subbag agar segera dilaksanakan. Setiap verifikasi pekerjaan harus sesuai dengan jalur koordinasi yang telah ditetapkan dalam aturan. Dengan langkah ini, Camat Pekalipan berharap seluruh jajaran Kecamatan Pekalipan dapat bekerja lebih fokus, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga Kecamatan Pekalipan.
Terkini
Terpopuler