SYARAT – SYARAT PEMBUATAN AHLI WARIS
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Cirebon khususnya menurut Bab VIII Pasal 38 Perihal Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Camat Kesambi Nomor : 470 / 239 -Kec.Ksb/2012 Tanggal 6 Juli 2012 Perihal Persyaratan Ahli Waris, adalah sebaga berikut :
- Penduduk WNI di Wilayah Kota Cirebon yang berkehendak meyelesaikan Surat Ahli Waris yang bersangkutan mengajukan permohonan pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Camat melalui Lurah, kecuali warga negera yang tunduk kepada hukum waris mereka.
- Atas permohonan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah dan Camat mengesahkan / menandatangani padaSurat Pernyataan Ahli Waris.
- Dalam mengajukan permohonan pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Kutipan Akta Kematian;
- Fotocopy KTP Ahli Waris yang berlaku;
- Surat Pernyataan Ahli Waris dari Penduduk setempat yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) serta diketahui 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT / RW yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang berlaku;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotocopy tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan;
- Surat Pernyataan Ahli Waris dinyatakan batal dan tidak berlaku apabila keterangan dan persyaratan data yang diajukan terbukti tidak benar;